PANCASILA
“SILA KE-EMPAT SEBAGAI DASAR DEMOKRASI”
OLEH :
Gio Vani Gloria Saleh
Melvina Todjulo
PENGANTAR
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
A.
Arti Penting Keberadaan Pancasila
Pancasila
sebagai dasar negara adalah sebuah harga mati Yang tidak boleh di tawar lagi.
Bukan tidak mungkin, apabila ada oknum yang ingin mengganti ideoloagi pancasila
dengan yang lainnnya maka akan timbul permasalahan atau kesalahan yang
memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer
menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindari
masalah tersebut maka penerapan hukum-hukum agama dalam sistem hukum negara
menjadi urgen untuk diterapkan. Indonesia awalnya merupakan kumpulan Kerajaan
yang berbasis agama dan suku . Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat
agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang
dimiliki setiap agama dan suku.
B.
Bentuk
Pancasila
Bentuk pancasila di dalam pengertian ini di artikan
sebagai rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD
1945. Pancasila sebagai suatu sistem ini mempunyai bentuk yang mempunyai
ciri-ciri sebagi berikut:
1.
Merupakan kesatuan yang utuh
Semua unsur
dalam pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Masing-masing sila
membentuk pengertian yang baru. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan
lainnya. Walaupun masing-masing sila berdiri sendiri tetapi hubungan antar sila
merupakan hubungan yang organis.
2.
Setiap unsur pembentuk Pancasila
Pembentukan
pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang
komplementer. Artinya, salah satu unsur sila kedudukannya tidak lebih rendah
dari yang lain. Walaupun sila Ketuhanan merupakan sila yang berkaitan dengan
Tuhan sebagai causa prima, tetapi tidak berarti sila lainnya hanya sebagai
pelengkap.
3.
Sebagai satu kesatuan yang mutlak
Kesatuan yang
mutlak tidak dapat ditambah atau dikurangi. Oleh karena itu Pancasila tidak
dapat diperas, menjadi trisila yang meliputi sosio-nasionalisme,
sosiodemokrasi, ketuhanan, atau eka sila yaitu gotong royong sebagaimana
dikemukakan oleh Ir. Soekarno.
C.
Susunan
Pancasila
Pancasila
sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan yang logis keberdaan
unsur-unsur yang terkandung dalam pancasila terdiri dari limm dasar yang
mencakup segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut dibawah ini inti dari sila pertama sampai sila kelima.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
“PEMBAHASAN KHUSUS SILA KEEMPAT PANCASILA”
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Sila ke-empat ini merupakan
penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat
menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan
mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak
pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan
dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga
kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk selalu bermusyawarah
dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila
Keempat :
- Selalu
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan
permasalahan.
- Menghindari
aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah.
- Menghargai
hasil musyawarah.
- Ikut serta
dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
- Memberikan
kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih.
- Yang
menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
- Kita tidak
boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
- Menghormati
dan menghargai pendapat orang lain.
- Berhati
besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah.
- Bekerja
sama untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan
menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan
kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya.
Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh
rakyat.
A. Makna Sila ke-4
Pancasila
1. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan
budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4. Bermusyawarah
sampai mencapai consensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
5.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan
- Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
- Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
- Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabatmanusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
B.
Pokok – pokok yang terkandung dalam Sila ke-4 Pancasila
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam
arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara
sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam
pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran
rakyat yang diutamakan.
2) Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara
bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu
diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu
demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil
kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya
didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan
suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3) Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat. Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila
pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru
diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi
diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu
memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman
pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh
kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang
ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama.
Secara sederhana, pembahasan sila ke
4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas,
terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah, sementara
kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil,
dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh
orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui
sistem musyawarah.
C. Arti Kepala Banteng
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
- Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
- Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
D.
Penerapan Sila ke-4 Pancasila
1. Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil
keputusan musyawarah.
4. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam
musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan
bersama.
8. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Contoh penerapan sila ke-4 :
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam
suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa
“kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,
jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam
menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya
diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung
jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat
pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal
1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
Oleh karena itu dari setiap masing-masing sila-sila
mempunyai makna dan peran sendiri-sendiri. Semua sila berada dalam keseimbangan
dan berperan dengan bobot yang sama. Akan tetapi karena masing-masing unsur
mempunyai hubungan yang organis, maka sila yang di atas menjiwai sila yang
berada di bawahnya Misalnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi
sila ke dua, ke tiga, ke empat, ke lima. Sila ke dua dijiwai sila pertama,
menjiwai sila ke tiga, ke empat, dan ke lima. Demikian seterusnya untuk sila ke
tiga, ke empat, dan ke lima. Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan
yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah
majemuk tunggal (Notonagoro).
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merupakan pandangan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan. Mengamalkan pancasila dalam
kehidupan sehari-hari sebagai petujuk hidup sehari-hari agar dapat hidup dengan
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila
dalam kehidupan sehari-hari ini sangat penting keran dengan demikian diharapkan
adanya tata kehidupan yang serasi dalam kehidupan sehari-hari.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar