Jumat, 03 Februari 2017

sila keempat sebagai dasar demokrasi

PANCASILA
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1c/Pancasila_Perisai.svg/200px-Pancasila_Perisai.svg.png
“SILA KE-EMPAT SEBAGAI DASAR DEMOKRASI”
OLEH :
            Gio Vani Gloria Saleh
            Melvina Todjulo




PENGANTAR
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

A.      Arti Penting Keberadaan Pancasila
            Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah harga mati Yang tidak boleh di tawar lagi. Bukan tidak mungkin, apabila ada oknum yang ingin mengganti ideoloagi pancasila dengan yang lainnnya maka akan timbul permasalahan atau kesalahan yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindari masalah tersebut maka penerapan hukum-hukum agama dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Indonesia awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku . Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
B.     Bentuk Pancasila
Bentuk pancasila di dalam pengertian ini di artikan sebagai rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai suatu sistem ini mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagi berikut:
1.      Merupakan kesatuan yang utuh
Semua unsur dalam pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Masing-masing sila membentuk pengertian yang baru. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan lainnya. Walaupun masing-masing sila berdiri sendiri tetapi hubungan antar sila merupakan hubungan yang organis.
2.      Setiap unsur pembentuk Pancasila
Pembentukan pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer. Artinya, salah satu unsur sila kedudukannya tidak lebih rendah dari yang lain. Walaupun sila Ketuhanan merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan sebagai causa prima, tetapi tidak berarti sila lainnya hanya sebagai pelengkap.

3.      Sebagai satu kesatuan yang mutlak
Kesatuan yang mutlak tidak dapat ditambah atau dikurangi. Oleh karena itu Pancasila tidak dapat diperas, menjadi trisila yang meliputi sosio-nasionalisme, sosiodemokrasi, ketuhanan, atau eka sila yaitu gotong royong sebagaimana dikemukakan oleh Ir. Soekarno.

C.    Susunan Pancasila

Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan yang logis keberdaan unsur-unsur yang terkandung dalam pancasila terdiri dari limm dasar yang mencakup segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut dibawah ini inti dari sila pertama sampai sila kelima.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


“PEMBAHASAN KHUSUS SILA KEEMPAT PANCASILA”

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”

Sila ke-empat ini merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Keempat :
  • Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. 
  • Menghindari aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah. 
  • Menghargai hasil musyawarah. 
  • Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada. 
  • Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih. 
  • Yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. 
  • Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 
  • Menghormati dan menghargai pendapat orang lain. 
  • Berhati besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah.
  • Bekerja sama untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
A.    Makna Sila ke-4 Pancasila

1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.      Bermusyawarah sampai mencapai consensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  3. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
  4. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  5. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabatmanusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama

B.     Pokok  – pokok yang terkandung dalam Sila ke-4 Pancasila

1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2)      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3)      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah, sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.

C.    Arti Kepala Banteng
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


D.    Penerapan Sila ke-4 Pancasila

1. Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.  Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.




Contoh penerapan sila ke-4 : 
http://img.antaranews.com/new/2012/07/ori/20120711Pemilukada-Lapas-Salemba-110712-pus-1.jpg

Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
Oleh karena itu dari setiap masing-masing sila-sila mempunyai makna dan peran sendiri-sendiri. Semua sila berada dalam keseimbangan dan berperan dengan bobot yang sama. Akan tetapi karena masing-masing unsur mempunyai hubungan yang organis, maka sila yang di atas menjiwai sila yang berada di bawahnya Misalnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi sila ke dua, ke tiga, ke empat, ke lima. Sila ke dua dijiwai sila pertama, menjiwai sila ke tiga, ke empat, dan ke lima. Demikian seterusnya untuk sila ke tiga, ke empat, dan ke lima. Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal (Notonagoro).

            Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merupakan pandangan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan. Mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai petujuk hidup sehari-hari agar dapat hidup dengan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini sangat penting keran dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar